Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audio Video yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Audio Video dan Elektronika Sejenis Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (1) Audio Video sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dalam hal: a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil impor.
Koreksi Anda