Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Audio Video secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Audio Video yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 5 (lima) unit untuk setiap tipe produk; dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Audio Video sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Audio Video yang digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda
