Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Selang Kompor LPG Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sebagai berikut:
PERMEN Nomor 75-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.