Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 74 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23122; b. memiliki merek sendiri untuk Ampul dan Vial kelas 21 (dua puluh satu); c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1. fasilitas untuk pembentukan; 2. fasilitas untuk pemotongan; 3. fasilitas untuk perlakuan panas (annealing); dan 4. fasilitas untuk pengemasan; d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji ketahanan kimia permukaan Ampul dan Vial; dan 3. peralatan uji beban patah khusus untuk Ampul dan Vial; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 15378:2017; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda