Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 74 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Ampul dan Vial secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Ampul dan Vial yang:
a. sifat teknisnya merupakan barang sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 5000 (lima ribu) buah untuk setiap jenis.
(2) Ampul dan Vial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Koreksi Anda
