Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 74 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 8823:2019 untuk Ampul dan SNI 4082:2019 untuk Vial secara wajib.
(2) Ampul dan Vial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. 7010.10.00 untuk Ampul; dan
b. Ex. 7010.90.40 untuk Vial.
(3) Vial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk Vial yang diproduksi melalui proses moulding.
(4) Ampul dan Vial sebagaimana dimaksud ayat
(2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
