Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

PERMEN Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.