Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 73 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pupuk Urea Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20122; b. memiliki merek sendiri untuk Pupuk Urea kelas 1 (satu); c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1. alat pereaksi amonia dan CO2 (urea reactor); 2. alat pengurai karbamat serta pemisah amonia dan CO2 dalam larutan urea; 3. alat pemekat pada larutan urea (urea concentrator); dan 4. alat untuk pembutir urea (prilling tower/granulator). d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: 1. alat uji kadar nitrogen; 2. alat uji kadar biuret; 3. alat uji kadar air; dan 4. alat uji ukuran. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda