Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 73 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pupuk Urea Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk Urea yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (2) Pupuk Urea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Pupuk Urea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda