Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 73 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pupuk Urea Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Pupuk Urea secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Pupuk Urea yang:
a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan berat paling banyak 100 kg (seratus kilogram).
(2) Pupuk Urea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda
