Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 73 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pupuk Urea Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 2801:2010 untuk Pupuk Urea secara wajib.
(2) Pupuk Urea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system Ex. 3102.10.00.
(3) Pupuk Urea sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Pupuk Urea dalam bentuk cair.
(4) Pemberlakuan SNI untuk Pupuk Urea secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku terhadap Pupuk Urea hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
