Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/ PER/7/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1114) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: