Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 72 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23923;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas);
c. memiliki dan melakukan proses produksi paling sedikit berupa:
1. preparasi bahan baku (slip dan glasir);
2. proses pembentukan dan pengeringan;
3. proses pengglasiran; dan
4. proses pembakaran;
d. memiliki peralatan uji dan melakukan proses pengujian paling sedikit berupa:
1. uji sifat tampak;
2. uji dimensi;
3. uji pembilasan; dan
4. uji kebocoran udara dan air;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
