Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 72 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Sertifikat SNI untuk merek milik sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi dan Sertifikat SNI untuk setiap pemberian Kerja Sama Merek atau Maklun untuk 1 (satu) lokasi produksi. (4) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicantumkan merek dengan ketentuan: a. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan dengan menggunakan merek milik sendiri dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek; b. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan dalam rangka Kerja Sama Merek hanya dapat dicantumkan paling banyak 3 (tiga) merek untuk setiap pemberian kerja sama; dan/atau c. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan dalam rangka Maklun hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek untuk setiap pemberian Maklun. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
Koreksi Anda