Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 72 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Kloset Duduk yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M- IND/PER/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
