Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kloset Duduk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kloset Duduk yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan/atau
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 5 (lima) buah untuk setiap model.
(2) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Koreksi Anda
