Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 72 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 797:2020 untuk Kloset Duduk secara wajib.
(2) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex.
6910.10.00.
(3) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
