Pasal 1
(1) Melimpahkan kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di bidang perindustrian kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sub Bidang Perizinan; dan
b. Sub Bidang non Perizinan.
(3) Urusan pemerintahan Sub Bidang Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemberian Izin Usaha Industri untuk jenis industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
14. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/5/2005 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Perindustrian;
15. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
16. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M- IND/PER/7/2009 tentang Jenis Industri Yang Mengolah dan Menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan Jenis Industri Teknologi Tinggi Yang Strategis;
(4) Urusan pemerintahan Sub Bidang non Perizinan terdiri dari:
a. Sub Bidang Fasilitas;
b. Sub Bidang Pemasaran;
c. Sub Bidang Teknologi;
d. Sub Bidang Standardisasi;
e. Sub Bidang Lingkungan Hidup; dan
f. Sub Bidang Kerjasama Industri.
(5) Rincian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.