Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara Wajib (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 275) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/ PER/6/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 858) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: