Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.