Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau surat pernyataan penerapan international automotive task force (IATF) 16949:2016 pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifkat SNI, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki: a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sertifikat international automotive task force (IATF) 16949:2016 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan international automotive task force (IATF) 16949:2016. (2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat international automotive task force (IATF) 16949:2016, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Koreksi Anda