Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas);
c. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N ,O, dan/atau L yang terbuat dari baja memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembentukan (blanking dan forming);
2. mesin pengelasan atau penyambungan; dan
3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
d. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau casting memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pengecoran (casting);
2. mesin perlakuan panas (heat treatment);
3. mesin machining; dan
4. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
e. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembentuksan (casting atau forging);
2. mesin machining; dan
3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
f. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara tempa memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembentukan (casting atau forging);
2. mesin machining; dan
3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
g. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari baja memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji momen lentur; dan
2. peralatan uji radial drum test;
h. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari baja dan/atau paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji defleksi;
i. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang tebuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau
secara tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji momen lentur;
2. peralatan uji impak; dan
3. peralatan uji radial drum test;
j. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji momen lentur;
2. Peralatan uji impak; dan
3. Peralatan uji radial drum test;
k. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau international automotive task force (IATF) 16949:2016; dan
l. memiliki Perwakilan Resmi
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Dalam hal perwakilan resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perwakilan resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
(5) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk sebagai importir oleh Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan resmi;
b. memiliki perizinan berusaha dengan ketentuan:
1. untuk industri perakitan kendaraan bermotor roda empat dengan lingkup KBLI 29101; atau
2. untuk industri perakitan kendaraan bermotor roda dua dengan lingkup KBLI 30911; dan
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan importir.
(6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L;
dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
