Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) Sertifikat SNI untuk mereknya sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi; dan
b. 1 (satu) Sertifikat SNI untuk setiap pemberian Kerja Sama Merek atau pemberian Maklun.
Koreksi Anda
