Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 71 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O, DAN L SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI SNI UNTUK PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O, DAN L
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri;
2. SNI 1896:2008 Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N dan O; dan
3. SNI 4658:2015 Pelek Kendaraan Bermotor kategori L.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Perusahaan Industri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L Kelas 12 (dua belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L dengan lingkup KBLI 29300 dan/atau KBLI 30912;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat international d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat international automotive task force (IATF) 16949:2016;
automotive task force (IATF) 16949:2016;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan atau memindahtangankan Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang mencakup merek, material, diameter, dan lebar;
g) informasi produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang mencakup mencakup merek, material, diameter, dan lebar;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau daftar informasi terdokumentasi l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau daftar informasi terdokumentasi sesuai international automotive task force (IATF) 16949:2016;
sesuai international automotive task force (IATF) 16949:2016;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen diluar negeri)
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, perjanjian lisensi merek sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf o) angka iv.
dapat digantikan dengan:
1. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
2. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal Perusahaan Industri pada saat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI menggunakan:
1. bukti pendaftaran merek; dan/atau
2. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau surat pernyataan penerapan international automotive task force (IATF) 16949:2016, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat international automotive task force (IATF) 16949:2016 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
2. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi dokumen berupa:
1. diagram alir proses produksi;
2. informasi produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang mencakup merek, material, diameter, dan lebar;
3. daftar fasilitas produksi;
4. daftar peralatan uji;
5. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
6. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau international automotive task force (IATF) 16949:2016;
7. struktur organisasi; dan
8. proses bisnis.
diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
h. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
i. Dalam hal pelaksanaan produksi Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan
a. Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya; atau
b. International automotive task force (IATF) 16949:2016 atau revisinya.
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang Digunakan Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L; dan
b. Ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L adalah telah terakreditasi untuk sebagain atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. Negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. Ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. Petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami peraturan perundang-undangan; dan
e. Terdaftar di Laboratorium Uji serta mendapatkan penugasan dari Laboratorium Uji.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar, dan sesuai dengan persyaratan;
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian);
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi;
d. Melakukan tinjauan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu;
3. diagram alir proses produksi;
4. laporan audit internal yang terakhir;
5. laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6. struktur organisasi;
7. peta lokasi;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar informasi terdokumentasi ISO 9001:2015 atau international automotive task force (IATF) 16949:2016;
11. proses bisnis; dan
12. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi fasilitas produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap
1. b.
Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L.
3. Lingkup yang Diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang /resertifikasi, audit dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu tipe produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang diusulkan.
c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sesuai dengan huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI dalam Praturan Menteri ini; dan
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi termasuk kapasitas produksi untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Pemeriksaan bahan baku dan komponen.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sebagaimana tercantum dalam huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI dalam Praturan Menteri ini.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari baja memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
a) mesin pembentukan (blanking dan forming);
b) mesin pengelasan atau penyambungan; dan c) mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
2. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau casting memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
a) mesin pengecoran (casting);
b) mesin perlakuan panas (heat treatment);
c) mesin machining; dan d) mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
3. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
a) mesin pembentukan (casting atau forging);
b) mesin machining; dan c) mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
4. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara tempa memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
a) mesin pembentukan (casting atau forging);
b) mesin machining; dan c) mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari baja memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
a) peralatan uji momen lentur; dan b) peralatan uji radial drum test;
2. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari baja dan/atau paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji defleksi;
3. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau secara tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
a) peralatan uji momen lentur;
b) peralatan uji impak; dan c) peralatan uji radial drum test;
4. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
a) peralatan uji momen lentur;
b) Peralatan uji impak; dan c) Peralatan uji radial drum test;
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 1896:2008 dan/atau SNI 4658:2015 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 2 (dua) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 1 (satu) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen, dan resertifikasi SPPT SNI dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh Petugas pengambil contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Pelek Kendaran Bermotor kategori M, N dan O, dengan ketentuan:
Pengambilan contoh uji diambil 8 (delapan) buah untuk setiap perbedaan:
1. Bahan baku (baja atau logam panduan ringan);
2. Kategori Pelek Kendaraan Bermotor (M1, M2, M3, N1, N2, N3 dan O);
3. Lokasi pabrik;
4. Merek;
5. Diameter lingkar roda Pelek Kendaraan Bermotor nominal (inci), Dengan ketentuan 4 (empat) buah untuk di kirim ke laboratorium uji dan 4 (empat) lagi untuk arsip.
e. Pelek kendaran bermotor kategori L, dengan ketentuan:
Pengambilan contoh uji diambil 6 (enam) buah untuk baja, 6 (enam) buah untuk logam paduan ringan yang diproses secara rolling dan 10 (sepuluh) untuk logam paduan ringan yang diproses secara pengecoran, untuk setiap perbedaan:
1. Lokasi pabrik;
2. Merek;
3. Diameter lingkar roda pelek nominal (inci);
dengan ketentuan:
1. 3 (tiga) buah untuk di kirim ke laboratorium uji dan 3 (tiga) buah lagi sebagai arsip untuk pelek baja;
2. 3 (tiga) buah untuk di kirim ke laboratorium uji dan 3 (tiga) buah lagi sebagai arsip untuk pelek logam paduan ringan yang diproses secara rolling; dan
3. 5 (lima) buah lagi untuk di kirim ke laboratorium uji dan 5 (lima) buah lagi sebagai arsip untuk pelek logam paduan ringan yang diproses secara pengecoran.
f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan:
Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 1896:2008 dan/atau SNI 4658:2015.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 1896:2008 dan/atau SNI 4658:2015 yang dimohonkan.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter.
2. jika hasil uji ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5. jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas;
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. uraian produk Pelek Kendaraan Bermotor yang mencakup merek, jenis, dan tipe;
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
8. nomor dan tanggal laporan hasil uji;
9. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
10. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1. berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi paling sedikit:
Untuk Perusahaan Industri:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. kategori, material, diameter, dan lebar Pelek Kendaraan Bermotor;
Untuk Produsen di Luar Negeri:
1. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4. alamat gudang Perwakilan Resmi;
5. merek;
5. nomor dan judul SNI;
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI.
6. kategori, material, diameter, dan lebar Pelek Kendaraan Bermotor;
7. nomor dan judul SNI;
8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
9. masa berlaku Sertifikat SNI.
q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
r. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di Luar Negeri pemberi Maklun.
s. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
t. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf s terdiri atas:
1. 1 (satu) Sertifikat SNI untuk mereknya sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi; dan
2. 1 (satu) Sertifikat SNI untuk setiap pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun
u. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf s dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
w. Dalam hal terdapat penambahan lebar Pelek Kendaraan Bermotor untuk diameter Pelek Kendaraan Bermotor yang telah mendapat sertifikat SNI, LSPro dapat menambahkan pada sertifikat SNI tanpa perlu melaksanakan audit dan pengujian.
4. Penerbitan Surat Persetujuan
a. Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan melalui SIINas, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, pemohon harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
f. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, dalam pengajuan permohon penerbitan SPPT SNI pemohon harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
h. Dokumen realisasi produk tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
i. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
j. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
k. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. Direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L.
l. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1. Pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2. Penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
m. Dalam hal ditemukan:
1. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
n. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung disampaikannya permintaan klarifikasi.
o. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
p. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi pemohon SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI.
q. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
r. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI telah sesuai dan lengkap; atau
2. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atauketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
s. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
t. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk; dan
3. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
u. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1. persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2. sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan
3. dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau surat pernyataan penerapan international automotive task force (IATF) 16949:2016 pada saat sertifikasi awal, Perusahaan Industri harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat international automotive task force (IATF) 16949:2016 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
b. Kegiatan surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen dua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang
hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
d. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) standar Pelek Kendaraan Bermotor secara bersamaan, maka durasi audit bertambah 1 (satu) mandays (orang hari) setiap penambahan 1 (satu) standar Pelek Kendaraan Bermotor.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 1896:2008 dan/atau SNI 4658:2015 yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L.
e. Auditor harus:
1. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3. lancar berbahasa INDONESIA;
4. memahami peraturan perundang undangan terkait; dan
5. telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis dan/tipe Pelek Kendaraan Bermotor yang diusulkan.
c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi Pelek Kendaraan Bermotor sesuai dengan Huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini.
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
d. tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Pemeriksaan bahan baku dan komponen
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sebagaimana tercantum dalam huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI dalam Praturan Menteri ini.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari baja memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
a) mesin pembentukan (blanking dan forming);
b) mesin pengelasan atau penyambungan; dan c) mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
2. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau casting memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
a) mesin pengecoran (casting);
b) mesin perlakuan panas (heat treatment);
c) mesin machining; dan d) mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
3. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
a) mesin pembentukan (casting atau forging);
b) mesin machining; dan c) mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
4. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara tempa memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
a) mesin pembentukan (casting atau forging);
b) mesin machining; dan c) mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan uji, paling sedikit berupa:
1. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari baja memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
a) peralatan uji momen lentur; dan b) peralatan uji radial drum test;
2. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari baja dan/atau paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji defleksi;
3. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau secara tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
a) peralatan uji momen lentur;
b) peralatan uji impak; dan
c) peralatan uji radial drum test;
4. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
a) peralatan uji momen lentur;
b) Peralatan uji impak; dan c) Peralatan uji radial drum test;
e. Kalibrasi alat uji;
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 1896:2008 dan/atau SNI 4658:2015 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh jenis dan tipe yang disertifikasi.
e. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 1896:2008 dan/atau SNI 4658:2015.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 1896:2008 dan/atau SNI 4658:2015 yang dimohonkan
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait produk pelek dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter.
2. jika hasil uji ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Pelek Kendaraan Bermotor yang memenuhi ketentuan SNI 1896:2008 dan/atau SNI 4658:2015.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada setiap produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang meliputi Tanda SNI dengan cara emboss, stamping, atau laser marking pada badan Pelek Kendaraan Bermotor; dan/atau
b. dilakukan pada setiap kemasan Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L harus dilakukan dengan cara cetak/printing, yang meliputi Tanda SNI dan tanda elektronik.
dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
4. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI pada setiap kemasan Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan/atau L.
5. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI.
6. Selain pembubuhan Tanda SNI pada produk sebagaimana dimaksud pada angka 3, setiap produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan/atau L harus dicantumkan penandaan dengan mencantumkan:
a. bulan dan tahun produksi dalam bentuk stamping, emboss atau marking; dan
b. merek dan/atau logo produsen dalam bentuk emboss atau marking.
7. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada setiap kemasan kemasan Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan/atau L ditempelkan label dengan mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama pabrik dan merek dagang;
b. negara pembuat;
c. nama dan alamat perwakilan resmi dan/atau perwakilan perusahaan; dan
d. kategori, material, diameter, dan lebar Pelek Kendaraan Bermotor.
dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
F.
Pengendalian Proses Produksi
1. Produk Pelek Alumunium No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Pengujian atau verifikasi Mill Certificate Sesuai persyaratan Laboratorium Penguji Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3 Komponen Pengujian/ pengukuran Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 4 Proses cor tekan (die casting) Pemeriksaan suhu dan komposisi kimia Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5 Proses Perlakuan panas (heat treatment) Pemeriksaan suhu, waktu dan pengujian kekerasan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6 Proses permesinan Pemeriksaan dimensi dan inspection jig Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7 Pengecekan kebocoran Pemeriksaan kebocoran dan tekanan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 8 Proses pelapisan Pemeriksaan ketebalan lapisan, kerekatan lapisan dan kekerasan lapisan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 9 Proses perakitan Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 10 Uji radial drum Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 11 Uji moment life Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 12 Uji impact Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 13 Penandaan produk Pemeriksaan visual Sesuai regulasi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 14 Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
2. Produk Pelek Baja No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Pengujian atau verifikasi Mill Certificate Sesuai persyaratan Laboratorium Penguji Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3 Komponen Pengujian/ pengukuran Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 4 Proses cutting Pemeriksaan dimensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5 Proses stamping Pemeriksaan dimensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6 Proses coiling Pemeriksaan dimensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7 Proses pengelasan Pemeriksaan arus listrik Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 8 Proses roll former Pemeriksaan dimensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 9 Proses expand Pemeriksaan dimensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 10 Pengecekan kebocoran Pemeriksaan kebocoran dan tekanan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 11 Proses valve punching Pemeriksaan dimensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 12 Asembling rim dan disc Pemeriksaan dimensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 13 Proses pengelasan Pemeriksaan dimensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 14 Pengecekan run out Pemeriksaan dimensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 15 Proses pelapisan Pemeriksaan ketebalan lapisan, kerekatan lapisan dan kekerasan lapisan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 16 Uji radial drum Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 17 Uji moment life Pengujian (sampling) Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 18 Penandaan produk Pemeriksaan visual Sesuai regulasi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 19 Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
