Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Direktur Jenderal dapat:
a. menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib;
atau
b. menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(5) Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
