Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kesesuaian formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan/atau L.
Koreksi Anda
