Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib.
(2) Pengajuan Permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian berupa:
1. nomor pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. spesifikasi barang atau standar acuan produk yang dikecualikan;
4. jumlah barang yang akan dikecualikan atau rencana produksi;
5. nomor SNI; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor;
dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. surat permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib yang ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha;
4. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan/atau L
memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diberlakukan secara wajib;
5. foto atau gambar produk; dan
6. laporan hasil uji dari Laboratorium Uji.
(4) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 6 harus telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L.
Koreksi Anda
