Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Tanggung jawab terhadap jaminan mutu Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L dengan merek milik Produsen di Luar Negeri yang diedarkan oleh Perwakilan Resmi menjadi tanggung jawab Perwakilan Resmi; atau
b. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L dengan merek milik Produsen di Luar Negeri yang yang diedarkan oleh importir menjadi tanggung jawab Perwakilan Resmi.
Koreksi Anda
