Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam; b. memiliki merek sendiri untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas 6 (enam); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas dapur peleburan (furnace); 2. fasilitas cetakan (sand moulding); 3. fasilitas perlakuan panas (heat treatment); 4. mesin pembuat ulir (tapping); dan 5. fasilitas pelapisan seng (hot-dip galvanizing) untuk produk yang dilapis seng; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kekerasan; 2. peralatan uji dimensi; dan 3. peralatan uji kebocoran. 4. peralatan uji ulir; 5. peralatan uji kelurusan ulir; 6. peralatan uji sifat mekanis; 7. peralatan uji komposisi kimia; dan 8. peralatan uji ketebalan lapisan seng untuk produk yang dilapis seng; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab terhadap merek untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri; c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda