Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas 6 (enam);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas dapur peleburan (furnace);
2. fasilitas cetakan (sand moulding);
3. fasilitas perlakuan panas (heat treatment);
4. mesin pembuat ulir (tapping); dan
5. fasilitas pelapisan seng (hot-dip galvanizing) untuk produk yang dilapis seng;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kekerasan;
2. peralatan uji dimensi; dan
3. peralatan uji kebocoran.
4. peralatan uji ulir;
5. peralatan uji kelurusan ulir;
6. peralatan uji sifat mekanis;
7. peralatan uji komposisi kimia; dan
8. peralatan uji ketebalan lapisan seng untuk produk yang dilapis seng;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab terhadap merek untuk produk
Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri;
c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
