Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24103;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas 6 (enam);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas dapur peleburan (furnace);
2. fasilitas cetakan pasir (sand moulding);
3. fasilitas perlakuan panas (heat treatment);
4. mesin pembuat ulir (tapping); dan
5. fasilitas pelapisan seng (hot-dip galvanizing) untuk produk yang dilapis seng;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kekerasan;
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji kebocoran;
4. peralatan uji ulir;
5. peralatan uji kelurusan ulir;
6. peralatan uji sifat mekanis;
7. peralatan uji komposisi kimia; dan
8. peralatan uji ketebalan lapisan seng untuk produk yang dilapis seng;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
