Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24103; b. memiliki merek sendiri untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas 6 (enam); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas dapur peleburan (furnace); 2. fasilitas cetakan pasir (sand moulding); 3. fasilitas perlakuan panas (heat treatment); 4. mesin pembuat ulir (tapping); dan 5. fasilitas pelapisan seng (hot-dip galvanizing) untuk produk yang dilapis seng; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kekerasan; 2. peralatan uji dimensi; 3. peralatan uji kebocoran; 4. peralatan uji ulir; 5. peralatan uji kelurusan ulir; 6. peralatan uji sifat mekanis; 7. peralatan uji komposisi kimia; dan 8. peralatan uji ketebalan lapisan seng untuk produk yang dilapis seng; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda