Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1501);
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1236), sepanjang mengatur mengenai Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam; dan
c. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1501), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
