Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda