Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
