Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
