Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda