Pasal 1
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.