Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
2. Elektronika Rumah Tangga adalah Elektronika Rumah Tangga dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V
a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Elektronika Rumah Tangga dan berkedudukan di INDONESIA.
5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Elektronika Rumah Tangga dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
8. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Elektronika Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga secara wajib.
9. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
11. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
12. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Elektronika Rumah Tangga yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
13. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Indutri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Elektronika Rumah Tangga dengan menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan Sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
19. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang Industri.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
21. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
23. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Elektronika Rumah Tangga.
BAB II
LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga secara wajib.
(2) SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SNI IEC 60335-1:2020, Peralatan listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1:
Persyaratan umum untuk semua produk Elektronika Rumah Tangga;
b. SNI IEC 60335-2-40:2009, Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-40: Persyaratan khusus untuk pompa kalor listrik, pengkondisi udara dan pengering udara;
c. SNI IEC 60335-2-7:2010, Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 2-7: Persyaratan khusus untuk mesin cuci;
d. SNI IEC 60335-2-24:2020, Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya - Keselamatan - Bagian 2-24:
Persyaratan khusus untuk peranti pendingin, peranti es krim dan pembuat es;
e. SNI IEC 60335-2-41:2010, Piranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 2-41:
Persyaratan khusus untuk pompa;
f. SNI IEC 60335-2-3:2022, Peralatan listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 2-3:
Persyaratan khusus untuk setrika listrik;
g. SNI IEC 60335-2-74:2010, Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya - Keselamatan - Bagian 2-74:
Persyaratan khusus untuk pemanas rendam portabel;
h. SNI IEC 60335-2-14:2011, Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-14: Persyaratan khusus untuk peralatan dapur;
i. SNI IEC 60335-2-15:2011, Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan; dan
j. SNI IEC 60335-2-89:2015, Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk showcase.
(3) Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi produk dengan jenis dan nomor pos tarif/harmonize system sebagai berikut:
a. pengkondisi udara (air conditioner) yang merupakan AC split termasuk multisplit, window dan/atau portable dengan kapasitas pendinginan (cooling capacity) sampai dengan 3 (tiga) PK (27000 BTU/h atau 7913 Watt) dan tegangan listrik pengenal tidak lebih dari 250 V, tidak termasuk evaporator air cooler, tipe lantai (floor standing), tipe langit-langit (cassette, ducting, suspended) dan Variable Refrigerant Flow, dengan nomor pos tarif ex. 8415.10.20;
b. mesin cuci baik satu tabung (single tube) maupun dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 16 (enam belas) kilogram dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V yang memiliki nomor pos tarif:
1. ex. 8450.11.10;
2. ex. 8450.11.90;
3. ex. 8450.12.10;
4. ex. 8450.12.90;
5. ex. 8450.19.11;
6. ex. 8450.19.19; dan
7. ex. 8450.20.00;
c. lemari pendingin (referigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 400 liter dan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V, termasuk showcase tipe tegak yang memiliki nomor pos tarif:
1. ex. 8418.10.31;
2. ex. 8418.10.32;
3. ex. 8418.21.10;
4. ex. 8418.21.90;
5. ex. 8418.29.00;
6. ex. 8418.30.10;
7. ex. 8418.30.90;
8. ex. 8418.40.10;
9. ex. 8418.40.90;
10. ex. 8418.10.91;
11. ex. 8418.10.99;
12. ex. 8418.50.19; dan
13. ex. 8418.50.99;
d. pompa air yang suhu cairannya tidak melebihi 90°C untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V untuk fasa tunggal dengan daya listrik output tidak lebih dari 1000 watt atau kedalaman maksimal 50 (lima puluh) meter, termasuk pompa vertikal dan pompa dorong yang memiliki nomor pos tarif:
1. ex. 8413.70.42;
2. ex. 8413.70.91; dan
3. ex. 8413.81.13;
e. pompa air rendam untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 volt untuk fasa tunggal dengan daya listrik input tidak lebih dari 1500 watt atau ukuran pipa maksimal 1,5 inch, tidak termasuk pompa aquarium, pompa kolam taman, pompa dorong pancuran, pompa lumpur, dan pompa air mancur meja yang memiliki nomor pos tarif ex. 8413.70.31;
f. seterika listrik dan uap termasuk jenis dengan wadah air (water reservoir) atau ketel (boiler) terpisah dengan kapasitas tidak lebih 5 (lima) liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt, tidak termasuk portable garment steamer (fabric steamer), yang memiliki nomor pos tarif ex. 8516.40.90;
g. electric blender, electric juicer, electric mixer, chopper, dan food processor yang memiliki nomor pos tarif
8509.40.00;
h. penanak nasi (rice cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga 1000 watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan, termasuk slow cooker, yang memiliki nomor pos tarif ex. 8516.60.10;
i. ketel listrik (electric kettle) dengan kapasitas pengenal tidak melebihi 10 (sepuluh) liter, termasuk panci listrik serbaguna, yang memiliki nomor pos tarif ex.
8516.79.10 dan ex. 8516.79.90;
j. pemanas air celup yang memiliki nomor pos tarif
8516.10.30; dan
k. water dispenser hanya dilengkapi dengan sistem pemanas air dan water dispenser dilengkapi dengan sistem pemanas air dan pendingin, termasuk yang menjadi satu kesatuan dengan unit pemurnian air, yang memiliki nomor pos tarif:
1. 8516.10.11;
2. ex. 8516.10.19; dan
3. ex. 8421.21.11.
(4) Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Elektronika Rumah Tangga yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 5 (lima) unit untuk setiap tipe produk;
dan
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak digunakan untuk keperluan tes pasar.
Pasal 4
(1) Pengecualian terhadap Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap industri Elektronika Rumah Tangga di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2) Pengecualian terhadap Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengecualian terhadap Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau
b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap industri Elektronika Rumah Tangga di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Elektronika Rumah Tangga di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.
(4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Kepala Badan.
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015; dan
b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Pasal 7
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh LSPro.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian Kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
(4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; dan
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 9
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Pasal 10
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193;
b. memiliki merek sendiri untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1. fasilitas perakitan produk (screw driver dan solder);
2. fasilitas penandaan; dan
3. fasilitas pengisian refrigeran untuk Perusahaan Industri yang memproduksi produk berpendingin;
d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
1. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 volt a.c.
atau 42.4 volt d.c.;
2. peralatan uji fungsi; dan
3. peralatan uji pembumian (earth continuity), khusus untuk produk kelas I;
e. memproduksi Elektronika Rumah Tangga dengan kelas proteksi paling rendah kelas I, dan paling rendah kelas II untuk produk peralatan dapur genggam;
f. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
g. memiliki akun SIINas.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima kerja sama atau penerima Maklun.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Maklun.
(4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 13
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Pasal 21
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 22
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
Pasal 23
(1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
(2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Pasal 24
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
c. nama auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
f. uraian produk yang meliputi jenis produk, merek, dan tipe/model;
g. Laboratorium Uji yang digunakan;
h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
i. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
Pasal 25
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
(6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 26
(1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(2) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
(3) Dalam hal:
a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
Pasal 27
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan
b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. jenis produk;
d. merek;
e. tipe/model;
f. nomor dan judul SNI;
g. sistem manajemen mutu yang diterapkan;
h. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
i. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk Elektronika Rumah Tangga asal impor juga harus dicantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
(7) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Pasal 29
(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Elektronika Rumah Tangga yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik.
(2) Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
(3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
Pasal 31
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi;
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Pasal 32
(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, dengan ketentuan:
1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau
2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
(4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha Pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 32 ayat (2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
1. bukti jumlah barang yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan
2. bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
(4) Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 34
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan; dan
b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Elektronika Rumah Tangga.
Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tim melakukan:
a. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
(2) Dalam hal:
a. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
(3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
(4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Pasal 36
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3); atau
b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 37
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
(2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang berisi:
a. informasi Sertifikat SNI;
b. informasi barang; dan
c. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan.
(4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 38
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Pasal 39
(1) Tata cara mengenai pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib melakukan Surveilen.
(2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus.
(3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi, dan/atau lembaga; atau
b. instruksi dari Menteri.
(5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
Pasal 41
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan Surveilen;
b. nama auditor;
c. nama petugas pengambil contoh;
d. hasil pelaksanaan Surveilen; dan
e. nomor dan tanggal laporan hasil uji.
(3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan secara khusus.
(4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus, Kepala Badan membentuk tim.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pejabat di lingkungan Badan; dan
b. PPSI.
(7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan
b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri dan Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.
Pasal 42
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan.
(4) Dalam hal:
a. LSPro tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
dan/atau
b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan Sertifikat SNI.
Pasal 43
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 44
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilan kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Pasal 46
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015; dan
b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Pasal 7
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh LSPro.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian Kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
(4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; dan
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 9
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Pasal 10
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193;
b. memiliki merek sendiri untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1. fasilitas perakitan produk (screw driver dan solder);
2. fasilitas penandaan; dan
3. fasilitas pengisian refrigeran untuk Perusahaan Industri yang memproduksi produk berpendingin;
d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
1. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 volt a.c.
atau 42.4 volt d.c.;
2. peralatan uji fungsi; dan
3. peralatan uji pembumian (earth continuity), khusus untuk produk kelas I;
e. memproduksi Elektronika Rumah Tangga dengan kelas proteksi paling rendah kelas I, dan paling rendah kelas II untuk produk peralatan dapur genggam;
f. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
g. memiliki akun SIINas.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima kerja sama atau penerima Maklun.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Maklun.
(4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
BAB Kedua
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Standar Nasional INDONESIA
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
Pasal 14
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Elektronika Rumah Tangga dengan KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi Elektronika Rumah Tangga yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model;
8. daftar kelompok produk;
9. daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud;
10. sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara;
11. daftar fasilitas produksi;
12. daftar peralatan uji;
13. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
14. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
15. struktur organisasi;
16. proses bisnis;
17. Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Elektronika Rumah Tangga terdapat kabel senur dan tusuk kontak;
dan
18. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Elektronika Rumah Tangga, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Pasal 21
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 22
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
Pasal 23
(1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
(2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Pasal 24
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
c. nama auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
f. uraian produk yang meliputi jenis produk, merek, dan tipe/model;
g. Laboratorium Uji yang digunakan;
h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
i. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
Pasal 25
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
(6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 26
(1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(2) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
(3) Dalam hal:
a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
Pasal 27
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan
b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. jenis produk;
d. merek;
e. tipe/model;
f. nomor dan judul SNI;
g. sistem manajemen mutu yang diterapkan;
h. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
i. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk Elektronika Rumah Tangga asal impor juga harus dicantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
(7) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Pasal 29
(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA
(1) Elektronika Rumah Tangga yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik.
(2) Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
(3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
Pasal 31
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi;
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Pasal 32
(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, dengan ketentuan:
1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau
2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
(4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha Pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 32 ayat (2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
1. bukti jumlah barang yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan
2. bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
(4) Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 34
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan; dan
b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Elektronika Rumah Tangga.
Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tim melakukan:
a. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
(2) Dalam hal:
a. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
(3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
(4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Pasal 36
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3); atau
b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 37
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
(2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang berisi:
a. informasi Sertifikat SNI;
b. informasi barang; dan
c. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan.
(4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 38
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Pasal 39
(1) Tata cara mengenai pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib melakukan Surveilen.
(2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus.
(3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi, dan/atau lembaga; atau
b. instruksi dari Menteri.
(5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
Pasal 41
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan Surveilen;
b. nama auditor;
c. nama petugas pengambil contoh;
d. hasil pelaksanaan Surveilen; dan
e. nomor dan tanggal laporan hasil uji.
(3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan secara khusus.
(4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus, Kepala Badan membentuk tim.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pejabat di lingkungan Badan; dan
b. PPSI.
(7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan
b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri dan Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.
Pasal 42
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan.
(4) Dalam hal:
a. LSPro tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
dan/atau
b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan Sertifikat SNI.
Pasal 43
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 44
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilan kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Pasal 46
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Elektronika Rumah Tangga dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Elektronika Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Elektronika Rumah Tangga dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Elektronika Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Elektronika Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Elektronika Rumah Tangga hasil produksi Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Elektronika Rumah Tangga hasil produksi Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun yang berada di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Elektronika Rumah Tangga yang telah beredar di luar lokasi pabrik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d.
(1) Elektronika Rumah Tangga yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya.
(2) Pemasukan Elektronika Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis.
(3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis berakhir, Elektronika Rumah Tangga yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke pengguna akhir apabila:
a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan
c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Pasal 52
Ketentuan dan tata cara untuk memiliki akun SIINas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sertifikat produk penggunaan tanda SNI 04-
6292.2.41-2003(1), SNI 04-6292.2.3-2003, dan SNI 04-6253-2003 yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA
terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib;
b. sertifikat produk penggunaan tanda SNI IEC 60335- 2-24:2009, SNI IEC 60335-2-40:2009, dan SNI IEC 60335-2-7:2009 yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib;
c. sertifikat produk penggunaan tanda SNI IEC 60335- 2-15:2011, SNI IEC 60335-2-14:2011, SNI IEC 60335-2-74:2010, dan SNI 7859:2013 yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib;
d. sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-89:2015 yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI;
e. sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-14:2011 untuk Chopper dan Food Processor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI;
f. sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-7:2009 untuk mesin cuci dengan kapasitas linen kering lebih dari 10 (sepuluh) kg yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI; dan
g. sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-40:2009 untuk AC multisplit yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI, dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Elektronika Rumah Tangga dan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 55
(1) Elektronika Rumah Tangga yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib;
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib; dan
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib, dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Elektronika Rumah Tangga hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(3) Elektronika Rumah Tangga hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Pasal 56
Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 84/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 381) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M- IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 213);
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 34/M- IND/PER/7/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 921);
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1608);
d. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 381) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 213); dan
e. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga;
b. memiliki merek sendiri untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1. peralatan perakitan produk (screw driver dan solder);
2. fasilitas penandaan; dan
3. fasilitas pengisian refrigeran untuk Perusahaan Industri yang memproduksi produk berpendingin;
d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
1. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 volt a.c. atau 42.4 volt d.c.;
2. peralatan uji fungsi; dan
3. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I;
e. memproduksi Elektronika Rumah Tangga dengan kelas proteksi paling rendah kelas I, dan paling rendah kelas II untuk produk peralatan dapur genggam;
f. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
g. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk merek Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Elektronika Rumah Tangga hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
(7) Dalam hal tidak bertindak sebagai importir untuk Elektronika Rumah Tangga hasil produksi Produsen di Luar Negeri, Perwakilan Resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
(8) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(9) Dalam hal terdapat perubahan importir dan/atau data importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Elektronika Rumah Tangga dengan KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi Elektronika Rumah Tangga yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model;
8. daftar kelompok produk;
9. daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud;
10. sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara;
11. daftar fasilitas produksi;
12. daftar peralatan uji;
13. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
14. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
15. struktur organisasi;
16. proses bisnis;
17. Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Elektronika Rumah Tangga terdapat kabel senur dan tusuk kontak;
dan
18. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Elektronika Rumah Tangga, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Elektronika Rumah Tangga atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi Elektronika Rumah Tangga yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model;
8. daftar kelompok produk;
9. daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud;
10. sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara;
11. daftar fasilitas produksi;
12. daftar peralatan uji;
13. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
14. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
15. struktur organisasi;
16. proses bisnis;
17. Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Elektronika Rumah Tangga terdapat kabel senur dan tusuk kontak;
dan
18. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6 sampai dengan angka 16 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, perjanjian lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat digantikan dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau korespondensi yang tertuang didalam dokumen perizinan berusaha.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Elektronika Rumah Tangga, dengan KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Elektronika Rumah Tangga, dengan KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: sampai sini
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 harus memiliki akun SIINas.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 harus memiliki akun SIINas.
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga;
b. memiliki merek sendiri untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1. peralatan perakitan produk (screw driver dan solder);
2. fasilitas penandaan; dan
3. fasilitas pengisian refrigeran untuk Perusahaan Industri yang memproduksi produk berpendingin;
d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
1. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 volt a.c. atau 42.4 volt d.c.;
2. peralatan uji fungsi; dan
3. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I;
e. memproduksi Elektronika Rumah Tangga dengan kelas proteksi paling rendah kelas I, dan paling rendah kelas II untuk produk peralatan dapur genggam;
f. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
g. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk merek Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Elektronika Rumah Tangga hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
(7) Dalam hal tidak bertindak sebagai importir untuk Elektronika Rumah Tangga hasil produksi Produsen di Luar Negeri, Perwakilan Resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
(8) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(9) Dalam hal terdapat perubahan importir dan/atau data importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Elektronika Rumah Tangga atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi Elektronika Rumah Tangga yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model;
8. daftar kelompok produk;
9. daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud;
10. sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara;
11. daftar fasilitas produksi;
12. daftar peralatan uji;
13. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
14. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
15. struktur organisasi;
16. proses bisnis;
17. Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Elektronika Rumah Tangga terdapat kabel senur dan tusuk kontak;
dan
18. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6 sampai dengan angka 16 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, perjanjian lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat digantikan dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau korespondensi yang tertuang didalam dokumen perizinan berusaha.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Elektronika Rumah Tangga, dengan KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Elektronika Rumah Tangga, dengan KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: sampai sini
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 harus memiliki akun SIINas.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 harus memiliki akun SIINas.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK ELEKTRONIKA RUMAH TANGGA SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK ELEKTRONIKA RUMAH TANGGA
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI IEC 60335-1:2020 Peralatan listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum untuk semua produk Elektronika Rumah Tangga;
2. SNI IEC 60335-2-40:2009 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-40: Persyaratan khusus untuk pompa kalor listrik, pengkondisi udara dan pengering udara.
3. SNI IEC 60335-2-7:2010 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 2-7: Persyaratan khusus untuk mesin cuci.
4. SNI IEC 60335-2-24:2020 Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya - Keselamatan - Bagian 2-24: Persyaratan khusus untuk peranti pendingin, peranti es krim dan pembuat es.
5. SNI IEC 60335-2-41:2010 Piranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 2-41: Persyaratan khusus untuk pompa.
6. SNI IEC 60335-2-3:2022 Peralatan listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 2-3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik.
7. SNI IEC 60335-2-74:2010 Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya - Keselamatan - Bagian 2-74: Persyaratan khusus untuk pemanas rendam portabel.
8. SNI IEC 60335-2-14:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-14: Persyaratan khusus untuk peralatan dapur
9. SNI IEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan.
10. SNI IEC 60335-2-89:2015 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk showcase; dan
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Perusahaan Industri:
Perwakilan Resmi:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga dengan lingkup KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi Elektronika Rumah Tangga yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model;
g) informasi Elektronika Rumah Tangga yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model;
h) daftar kelompok produk;
h) daftar kelompok produk;
i) daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud;
i) daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud;
j) sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara;
j) sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara;
k) daftar fasilitas produksi;
k) daftar fasilitas produksi;
l) daftar peralatan uji;
l) daftar peralatan uji;
m) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
m) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
n) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
n) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
o) struktur organisasi;
o) struktur organisasi;
p) proses bisnis;
p) proses bisnis;
q) Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Elektronika Rumah Tangga terdapat kabel senur dan tusuk kontak; dan q) Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Elektronika Rumah Tangga terdapat kabel senur dan tusuk kontak;
r) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI r) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; dan
s) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah
Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
1) apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
1) apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Elektronika Rumah Tangga, dengan KBLI 27510, 27520, b) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga dengan KBLI 27510,
28130, dan/atau 28193 milik pemberi Kerja Sama Merek;
27520, 28130, dan/atau 28193 milik pemberi Kerja Sama Merek;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
g) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku.
g) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 2) apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
2) apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
b) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Elektronika Rumah Tangga milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama
Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan g) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan h) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
h) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
ii. perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat
Intelektual Kementerian Hukum; dan Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
a. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3) sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9, (sembilan) dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 4) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9
(sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
(sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermaterai yang surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan) dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang
Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Elektronika Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 d) perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8
(delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan (delapan), kelas 9 (sembilan) dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Elektronika Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), dan/atau kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
e. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
f. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
g. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
h. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
i. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
j. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dari Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dari Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), sampai dengan huruf p) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015.
3. Durasi Audit dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk dan paling banyak 4 (empat) kelompok produk, tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
c. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays untuk setiap jenis produk dan paling banyak 4 (empat) kelompok produk.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 6 mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk dan paling banyak 4 (empat) kelompok produk, tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
c. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays untuk setiap jenis produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk.
Catatan:
a. Untuk setiap penambahan 4 kelompok produk, mandays audit pada saat sertifikasi awal ditambah 1 hari.
b. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
c. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
d. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang digunakan
1. Laboratorium uji yang digunakan :
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
2. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga;
dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
3. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
4. Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. a.
Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar kelompok produk;
11) sertifikat komponen kritis 12) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
13) proses bisnis; dan 14) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi untuk Elektronika Rumah Tangga.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk Elektronika Rumah Tangga.
3. Lingkup yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan dapat diwakili oleh salah satu tipe/model untuk produk yang sejenis yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada huruf F dalam dokumen skema sertifikasi ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang perlu diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan ketentuan parameter dalam SNI sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F.
c. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) peralatan perakitan produk (screw driver dan solder);
2) fasilitas penandaan; dan 3) fasilitas pengisian referigerant untuk produk berpendingin.
d. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri paling sedikit melakukan kegiatan perakitan komponen utama sebagai berikut:
1) pendingin ruangan, berupa:
a) unit indoor: kabel senur, evaporator, control board, casisng indoor.
b) unit outdoor: compressor, tube assembly, fan motor, dan casing.
2) lemari pendingin, lemari pembeku dan showcase, berupa: main unit, kabel senur, kompresor, control box, dan casing.
3) mesin cuci, berupa: kabel senur, motor unit, control panel, dan casing.
4) pompa air dan pompa air rendam, berupa: motor assy, impeller assy, kabel senur, dan casing.
5) setrika listrik dan uap, berupa: elemen pemanas, kabel senur, dan casing.
6) peralatan dapur (electric blender, juicer, mixer, chopper, dan food processor), berupa: motor, kabel senur, switch dan casing.
7) pemanas cairan (penanak nasi/rice cooker, ketel listrik, pemanas air celup, water dispenser), berupa: elemen pemanas dan/atau elemen pendingin, kabel senur, dan casing.
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib melakukan pengujian rutin pada setiap produk pada akhir lini produksi, yaitu:
1) uji kontinuiti bumi untuk kelas 1;
2) uji kuat listrik; dan 3) uji fungsional.
Catatan:
1) Uji kuat listrik dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 volt a.c. atau 42.4 volt d.c.
2) Prosedur uji rutin mengacu pada SNI IEC 60335-1:2020
f. Kalibrasi alat uji.
g. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
h. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
i. Pengecekan software produk sesuai SNI IEC 60335-1:2020 Lampiran R untuk produk yang hanya menggunakan software sebagai satu-satunya proteksi terhadap kegagalan.
j. Penandaan.
k. Pengemasan.
5. Peralatan dan Fasilitas QC Minimal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan dan fasilitas uji berupa, yaitu;
a. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 volt a.c. atau 42.4 volt d.c.;
b. peralatan uji fungsi; dan
c. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I; dan
6. Kategori Ketidaksesuaian a.
Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Elektronika Rumah Tangga, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Elektronika Rumah Tangga termasuk dalam kelompok produk (product family) yang sama jika memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut:
1) untuk pengkondisi udara, apabila memiliki:
a) kapasitas pendinginan yang sama;
b) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama;
dan c) daya keluaran pengenal dapat berbeda.
2) untuk mesin cuci, apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama; dan b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
3) untuk lemari pendingin apabila memiliki:
a) daya masukan atau arus masukan yang sama; dan b) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
4) untuk pompa air dan pompa air rendam, apabila memiliki:
a) rangkaian kelistrikan yang sama;
b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan kapasitor split permanen yang sama;
dan c) rumah motor (housing/casing) yang sama.
5) untuk setrika listrik, apabila memiliki:
a) daya pengenal yang sama; dan b) tipe elemen pemanas yang sama.
6) untuk peralatan dapur berupa Electric Blender, Electric Juicer, Electric Mixer, Chopper, Food Processor, apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama; dan b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
7) untuk pemanas cairan berupa Penanak Nasi (Rice Cooker), Ketel Listrik (Electric Kettle), Pemanas Air Celup, dan Water Dispenser, apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama atau arus masukan yang sama untuk produk yang menggunakan motor kompresor;
b) tipe heater assy yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama; dan c) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
c. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi SNI dilakukan pada titik akhir aliran produksi atau gudang.
d. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
e. Untuk produk yang sudah diproduksi secara massal, jumlah contoh uji sebanyak 4 (empat) unit dan diambil secara acak, dengan rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 1 (satu) unit untuk arsip pengujian.
f. Untuk produk baru yang belum diproduksi secara massal atau produk baru yang diambil dari prototype atau penelitian dan pengembangan, maka perusahaan menyiapkan sebanyak 8 (delapan) unit dan dilakukan pengambilan contoh di pabrik sebanyak 4 (empat) unit dengan rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 1 (satu) unit untuk arsip pengujian.
g. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan; dan
h. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian
a. Pengujian sesuai dengan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga;
b. Kondisi pengujian mengikuti kondisi iklim tropis;
c. Pengujian terhadap komponen yang mempengaruhi aspek keselamatan harus sesuai dengan ketentuan SNI atau standar International Electrotechnical Commission (IEC) atau standar lainnya yang setara.
d. Pengujian perangkat lunak (software) pada produk sesuai SNI IEC 60335-1:2020 Lampiran R untuk produk yang menggunakan perangkat lunak (software) sebagai satu-satunya proteksi keselamatan, dilakukan di pabrik dengan disaksikan oleh Laboratorium Uji.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Elektronika Rumah Tangga.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan surat pemberitahuan laporan hasil uji kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. penerbitan; atau
b. penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk yang meliputi jenis produk, merek, dan tipe/model;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi Sertifikat SNI yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
o. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
3) jenis produk;
4) merek;
5) tipe/model;
6) nomor dan judul SNI;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) jenis produk;
6) merek;
7) tipe/model;
8) nomor dan judul SNI;
9) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 10) masa berlaku Sertifikat SNI.
p. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf o, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
q. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf o, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
r. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
s. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
u. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dan hanya berlaku untuk 1 (satu) merek.
v. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi;
w. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Catatan:
a. Bila terdapat perluasan merek atau tipe yang diajukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah audit sertifikasi awal atau resertifikasi atau Surveilan, pemohon mengajukan permohonan melalui SIINas.
b. Setelah dilakukan review terhadap hasil uji untuk perluasan merek atau tipe sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dinyatakan memenuhi persyaratan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga, LSPro melakukan amandemen terhadap sertifikat yang telah diterbitkan dengan masa berlaku sertifikat tidak berubah dan mengunggah ke SIINas.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Elektronika Rumah Tangga yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Bukti realisasi produksi atau Bukti realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Elektronika Rumah Tangga.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen 1 (satu), harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen 2 (dua).
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kesesuaian untuk Surveilan 2 (dua) mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk dan paling banyak 4 (empat) kelompok produk, tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
b. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays untuk setiap jenis produk dan paling banyak 4 (empat) kelompok produk.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kesesuaian untuk Surveilan 4 (empat) mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk dan paling banyak 4 (empat) kelompok produk, tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
b. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays untuk setiap jenis produk dan paling banyak 4 (empat) kelompok produk.
Catatan:
1. Untuk setiap penambahan 4 kelompok produk, mandays audit Surveilen ditambah 1 hari.
2. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
3. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
4. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi untuk Elektronika Rumah Tangga.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk Elektronika Rumah Tangga.
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis fungsi organisasi;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok Elektronika Rumah Tangga sesuai produk yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; dan 4) pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Elektronika Rumah Tangga ini.
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan ketentuan parameter dalam SNI sebagaimana tercantum dalam huruf F dalam dokumen skema sertifikasi ini.
c. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) peralatan perakitan produk (screw driver dan solder);
2) fasilitas penandaan; dan 3) fasilitas pengisian referigerant untuk produk berpendingin.
d. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri paling sedikit melakukan kegiatan perakitan komponen utama sebagai berikut:
1) pendingin ruangan, berupa:
a) unit indoor: kabel senur, evaporator, control board, casisng indoor.
b) unit outdoor: compressor, tube assembly, fan motor, dan casing.
2) lemari pendingin, lemari pembeku dan showcase, berupa: main unit, kabel senur, kompresor, control box, dan casing.
3) mesin cuci, berupa: kabel senur, motor unit, control panel, dan casing.
4) pompa air dan pompa air rendam, berupa: motor assy, impeller assy, kabel senur, dan casing.
5) setrika listrik dan uap, berupa: elemen pemanas, kabel senur, dan casing.
6) peralatan dapur (electric blender, juicer, mixer, chopper, dan food processor), berupa: motor, kabel senur, switch dan casing.
7) pemanas cairan (penanak nasi/rice cooker, ketel listrik, pemanas air celup, water dispenser), berupa: elemen pemanas dan/atau elemen pendingin, kabel senur, dan casing.
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib melakukan pengujian rutin pada setiap produk pada akhir lini produksi, yaitu:
1) uji kontinuiti bumi untuk kelas 1;
2) uji kuat listrik; dan 3) uji fungsional.
Catatan:
1) Uji kuat listrik dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 volt a.c. atau 42.4 volt d.c.
2) Prosedur uji rutin mengacu pada SNI IEC 60335-1:2020
f. Kalibrasi alat uji.
g. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
h. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
i. Penandaan.
j. Pengemasan.
6. Peralatan dan Fasilitas QC Minimal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan dan fasilitas uji berupa, yaitu;
a. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 volt a.c. atau 42.4 volt d.c.;
b. peralatan uji fungsi; dan
c. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I.
7. Kategori Ketidaksesuaian a.
Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Elektronika Rumah Tangga yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
8. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Elektronika Rumah Tangga termasuk dalam kelompok produk (product family) yang sama jika memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut:
1) untuk pengkondisi udara, apabila memiliki:
a) kapasitas pendinginan yang sama;
b) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama;
dan c) daya keluaran pengenal dapat berbeda.
2) untuk mesin cuci, apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama; dan b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
3) untuk lemari pendingin apabila memiliki:
a) daya masukan atau arus masukan yang sama; dan b) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
4) untuk pompa air dan pompa air rendam, apabila memiliki:
a) rangkaian kelistrikan yang sama;
b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan kapasitor split permanen yang sama;
dan c) rumah motor (housing/casing) yang sama.
5) untuk setrika listrik, apabila memiliki:
a) daya pengenal yang sama; dan
b) tipe elemen pemanas yang sama.
6) untuk peralatan dapur berupa Electric Blender, Electric Juicer, Electric Mixer, Chopper, Food Processor, apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama; dan b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
7) untuk pemanas cairan berupa Penanak Nasi (Rice Cooker), Ketel Listrik (Electric Kettle), Pemanas Air Celup, dan Water Dispenser, apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama atau arus masukan yang sama untuk produk yang menggunakan motor kompresor;
b) tipe heater assy yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama; dan c) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama
c. Pengambilan contoh uji dalam rangka Surveilen dilakukan di pabrik dan/atau pasar.
d. Waktu pengambilan contoh di pasar paling lama 1 (satu) bulan dari tanggal audit.
e. Pengambilan contoh uji dalam satu siklus harus terwakili.
f. Jumlah contoh yang diambil sebanyak 3 (tiga) unit untuk pengujian.
g. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
h. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
a. Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
b. Pada saat pelaksanaan Surveilan, pengambilan contoh uji hanya dapat dilakukan di pabrik untuk produk yang dipesan secara khusus atau diproduksi untuk produsen peralatan asli (original equipment manufacturer) dan tidak diedarkan di pasar.
c. Dalam 1 (satu) siklus sertifikasi paling sedikit 1 (satu) kali dilakukan pengambilan contoh uji di pasar.
9. Cara Pengujian
a. Pengujian sesuai dengan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga;
b. Kondisi pengujian mengikuti kondisi iklim tropis;
c. Pengujian terhadap komponen yang mempengaruhi aspek keselamatan harus sesuai dengan ketentuan SNI atau standar International Electrotechnical Commission (IEC) atau standar lainnya yang setara.
10. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai ketentuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
11. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Elektronika Rumah Tangga.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Surveilen Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Elektronika Rumah Tangga yang memenuhi ketentuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a) tanda SNI dilakukan dengan menempelkan stiker, label, hologram, atau cetak pada barang dan kemasan;
b) tanda elektronik dilakukan dengan menempelkan stiker, label, hologram, atau cetak pada kemasan terkecil barang;
c) tanda elektronik harus sesuai dengan tanda elektronik yang tertera dalam SPPT SNI;
d) tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI;
e) penandaan untuk barang dalam negeri dilakukan di lokasi Perusahaan Industri (pabrik) dan untuk barang impor dilakukan di lokasi Produsen di Luar Negeri (pabrik) atau di gudang Perwakilan Resmi;
f) penandaan dilakukan pada tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah rusak/hilang;
g) penandaan dilakukan sesuai dengan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga; dan h) selain tanda SNI dan tanda elektronik, untuk jenis Elektronika Rumah Tangga yang menggunakan pelat nama (name plate) pada barang herus mencantumkan informasi berupa:
1) nama produsen (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
2) merek/logo;
3) tipe/model;
4) kode produksi; dan 5) negara pembuat.
F.
Pengendalian Proses Produksi Elektronika Rumah Tangga No.
Tahapan Proses/Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Minimal 1 (satu) tahun sekali
2. Komponen kritis produk Verifikasi kualitas/pemeriksaan sertifikat komponen Sesuai prosedur Sesuai prosedur
3. Pemeriksaan proses produksi:
a. perakitan
b. uji kontinuiti bumi untuk kelas 1
c. uji kuat listrik; dan
d. uji fungsional Pengamatan dan pengujian Sesuai prosedur dan SNI IEC 60335- 1:2020 Sesuai prosedur
4. Pengemasan (Packing) Pengecekan peralatan pendukung Sesuai prosedur Sesuai prosedur
No.
Tahapan Proses/Parameter Metode Persyaratan Frekuensi III Pengendalian Mutu
5. Penandaan Pengecekan pada setiap kemasan Sesuai Ketentuan terkait Setiap kemasan
6. Bukti kalibrasi peralatan Laboratorium internal atau eksternal Sesuai prosedur Sesuai prosedur
7. Produk akhir Pengujian internal Sesuai prosedur Sesuai prosedur
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA