Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 69 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BATERAI PRIMER SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BATERAI PRIMER A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Baterai Primer secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI IEC 60086-1:2015 Baterai Primer – Bagian 1: Umum (IEC 60086- 1:2011, IDT); 2. SNI IEC 60086-2:2015 Baterai primer – Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik (IEC 60086-2:2011, IDT); dan 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Perusahaan Industri: Perwakilan Resmi: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Baterai Primer dengan lingkup KBLI 27201; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Baterai Primer atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, No Ketentuan Uraian menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baterai Primer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baterai Primer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Baterai Primer yang mencakup merek dan tipe; g) informasi produk Baterai Primer yang mencakup merek dan tipe; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;. l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) proses bisnis. n) proses bisnis; o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; No Ketentuan Uraian iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; p) dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir, Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa bukti penunjukan sebagai Importir dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja No Ketentuan Uraian Sama Merek melalui Perwakilan Resmi selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa: apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Baterai Primer dengan lingkup KBLI 27201 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; No Ketentuan Uraian 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baterai Primer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baterai Primer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek. 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan 8) dokumen Perwakilan Resmi yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal No Ketentuan Uraian Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) sertifikat merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh 3) sertifikat merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat No Ketentuan Uraian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baterai Primer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baterai Primer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku. 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8) dokumen Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: No Ketentuan Uraian a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. e. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. f. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. No Ketentuan Uraian g. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. h. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. i. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. j. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). 2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. 4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan No Ketentuan Uraian b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m) dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. 6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya. 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan No Ketentuan Uraian f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Baterai Primer; dan b. ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Baterai Primer” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Baterai Primer. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II : Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian). c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi. No Ketentuan Uraian d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI Baterai Primer. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Baterai Primer. d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Baterai Primer. 3. Lingkup yang di Audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok Baterai Primer yang diajukan sertifikasi SNI. c. Audit proses produksi: No Ketentuan Uraian Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf F dalam dokumen skema sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis yang perlu diperhatikan pada saat Audit a. Inspeksi pemeriksaan bahan material utama: 1) katode; 2) anode; dan 3) elektrolit barang masuk bahan baku utama. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan ketentuan parameter dalam SNI untuk Baterai Primer. c. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas pencampuran material (mixing); 2) fasilitas perakitan; dan 3) fasilitas pengemasan. d. Pemeriksaan kualitas produk akhir sebelum pengemasan, paling sedikit: 1) aspek fisik mencakup sifat tampak, penandaan sesuai SNI, dimensi, dan kebocoran; dan 2) aspek listrik mencakup tegangan terbuka (open circuit voltage). e. Kalibrasi alat uji. f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). No Ketentuan Uraian h. Penandaan. i. Inspeksi internal (kinerja discharge, kebocoran, delay discharge test). 5. Peralatan dan Fasilitas QC Minimal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan dan fasilitas uji berupa, yaitu; a. alat uji kinerja discharge; b. alat uji tegangan terbuka; c. alat uji dimensi; dan d. fasilitas pengkondisian untuk delay discharge test. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI Baterai Primer, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang (resertifikasi) dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik. c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. d. Pengambilan contoh dilakukan untuk setiap merek, kategori dan peruntukan dengan rincian: 1) contoh untuk pengujian: a) penandaan dan dimensi, sebanyak 9 (sembilan) buah; b) tegangan terbuka, sebanyak 9 (sembilan) buah; dan c) untuk setiap penerapan, sebanyak 9 (sembilan) buah. No Ketentuan Uraian 2) contoh untuk arsip: a) penandaan dan dimensi, sebanyak 9 (sembilan) buah; b) tegangan terbuka, sebanyak 9 (sembilan) buah; dan c) untuk setiap penerapan, sebanyak 9 (sembilan) buah. 3) 9 (sembilan) contoh untuk setiap penerapan untuk pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) disimpan dan dilakukan pengujian di pabrik. e. Contoh uji diambil secara acak untuk setiap merek dan tipe. f. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. Keterangan: a. Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. b. Untuk pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) disimpan selama 12 (dua belas) bulan pada suhu 20ᵒC ± 2ᵒC, dilakukan oleh Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri. c. Hasil pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) disampaikan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri kepada LSPro. d. Pada saat sertifikasi awal, pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) diperoleh dari hasil uji internal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. e. pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) dikecualikan bagi Perusahaan Industri baru atau penambahan produk baru bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat SNI. 8. Cara Pengujian Pengujian sesuai dengan SNI IEC 60086-1:2015 Baterai primer – Bagian 1: Umum (IEC 90089-1:2011, IDT) dan SNI IEC 60086-2:2015 Baterai primer – Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik (IEC 60086- 2:2011, IDT). 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai ketentuan SNI untuk Baterai Primer. No Ketentuan Uraian Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Baterai Primer. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Baterai Primer. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; No Ketentuan Uraian 2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) merek dan tipe; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: No Ketentuan Uraian 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas. m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) tipe; 5) nomor dan judul SNI; 6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) tipe; 7) nomor dan judul SNI; 8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI. q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. r. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. No Ketentuan Uraian s. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi. t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. u. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. v. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. w. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Catatan: a. Penulisan tipe pada sertifikat produk sesuai dengan peruntukan yang tertera pada SNI IEC 60086-2:2015 (IEC 60086-2:2011, IDT) butir 5.7. b. Bila terjadi perluasan merek/tipe (dilakukan sebelum Surveilan), pemohon mengajukan permohonan melalui SIINas. c. Setelah dilakukan review terhadap hasil uji untuk perluasan merek/tipe sebagaimana dimaksud pada huruf b dan dinyatakan memenuhi persyaratan SNI Baterai Primer, LSPro melakukan amandemen terhadap sertifikat yang telah diterbitkan dengan masa berlaku sertifikat tidak berubah dan mengunggah ke SIINas. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Baterai Primer yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh: 1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. No Ketentuan Uraian e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri. g. Bukti realisasi produksi atau Bukti realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Baterai Primer. k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. No Ketentuan Uraian l. Dalam hal ditemukan: 1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas. q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. No Ketentuan Uraian Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua. b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada surveilen kedua. 2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: Audit kesesuaian untuk surveilan 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: Audit kesesuaian untuk surveilan 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan. No Ketentuan Uraian b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI Baterai Primer yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Baterai Primer. d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Baterai Primer. e. Auditor harus: 1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; 2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3) lancar berbahasa INDONESIA; 4) memahami peraturan perundang undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas. 4. Lingkup yang di audit a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok Baterai Primer sesuai produk yang diusulkan. c. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Baterai Primer ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. No Ketentuan Uraian 5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit a. Inspeksi pemeriksaan bahan material utama: 1) katode; 2) anode; dan 3) elektrolit barang masuk bahan baku utama. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan ketentuan parameter dalam SNI untuk Baterai Primer. c. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas pencampuran material (mixing); 2) fasilitas perakitan; dan 3) fasilitas pengemasan. d. Pemeriksaan kualitas produk akhir, paling sedikit: 1) aspek fisik mencakup sifat tampak, penandaan sesuai SNI, dimensi, dan kebocoran; dan 2) aspek listrik mencakup tegangan terbuka (open circuit voltage). e. Kalibrasi alat uji. f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. i. Inspeksi internal (kinerja discharge, kebocoran, delay discharge test). 6. Peralatan dan Fasilitas QC Minimal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan dan fasilitas uji berupa, yaitu; a. alat uji kinerja discharge; b. alat uji tegangan terbuka; c. alat uji dimensi; dan d. fasilitas pengkondisian untuk delay discharge test. No Ketentuan Uraian 7. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI Baterai Primer yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 8. Pengambilan Contoh a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. c. Pengambilan contoh uji dalam rangka Surveilen dilakukan di pabrik dan/atau pasar. d. Pengambilan contoh dilakukan untuk setiap merek, kategori dan peruntukan dengan rincian: 1) contoh untuk pengujian: a) penandaan dan dimensi, sebanyak 9 (sembilan) buah; b) tegangan terbuka, sebanyak 9 (sembilan) buah; dan c) untuk setiap penerapan, sebanyak 9 (sembilan) buah. 2) contoh untuk arsip: a) penandaan dan dimensi, sebanyak 9 (sembilan) buah; b) tegangan terbuka, sebanyak 9 (sembilan) buah; dan c) untuk setiap penerapan, sebanyak 9 (sembilan) buah. 3) 9 (sembilan) contoh untuk setiap penerapan untuk pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) disimpan dan dilakukan pengujian di pabrik. e. Contoh uji diambil secara acak untuk setiap merek dan tipe/jenis. f. Pengambilan contoh uji dalam satu siklus sertifikasi harus terwakili. g. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Keterangan: No Ketentuan Uraian a. Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. b. Untuk pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) disimpan selama 12 (dua belas) bulan pada suhu 20ᵒC ± 2ᵒC, dilakukan oleh Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri. c. Hasil pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) disampaikan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri kepada LSPro. d. Pada saat sertifikasi awal, pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) diperoleh dari hasil uji internal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. e. Pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) dikecualikan bagi Perusahaan Industri baru atau penambahan produk baru bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat SNI. f. Pada saat Surveilan, hasil pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) diambil dari pengambilan contoh audit sebelumnya. Apabila pada saat Surveilan, hasil pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) belum selesai, dapat menggunakan hasil uji internal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. Hasil pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test), disampaikan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri kepada LSPro. g. Pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) dikecualikan untuk Perusahaan Industri yang baru berdiri untuk sertifikasi awal dan penambahan produk baru. Pengujian kinerja peluahan tunda (delay discharge test) dilakukan pada saat Surveilan pertama. 9. Cara Pengujian Pengujian sesuai dengan SNI IEC 60086-1:2015 Baterai primer – Bagian 1: Umum (IEC 60086- 1:2011, IDT) dan SNI IEC 60086-2:2015 Baterai primer – Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik (iec 60086-2:2011, (IDT). 10. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai ketentuan SNI Baterai Primer. 11. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Baterai Primer. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. No Ketentuan Uraian c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Baterai Primer. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 12. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. E. Penandaan 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Baterai Primer yang memenuhi ketentuan SNI Baterai Primer. 2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca. 4. Tanda SNI dibubuhkan pada setiap produk, kecuali untuk baterai kecil (P-Sistem), tanda SNI dibubuhkan pada kemasan terkecil. 5. Penandaan pada produk paling sedikit: a. Tanda SNI; b. merek; dan c. tipe. 6. Penandaan lainnya pada produk harus dicantumkan sesuai ketentuan SNI IEC 60086-1:2015 (IEC 60086-1:2011, IDT) butir 4.1.6. 7. Penandaan pada kemasan terluar (outer) dicantumkan informasi sebagai berikut: a. merek; b. tipe; c. Tanda SNI; dan d. tanda elektronik. 8. Tanda elektronik pada kemasan terluar (outer) dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI. F. Pengendalian Proses Produksi Baterai Primer No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi 1 Pemasok bahan/ material Evaluasi Pemasok Sesuai persyaratan pembelian Sesuai SOP perusahaan 2 Bahan baku Pengujian/ Certificate of Analysis (CoA) Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan 3 Proses pencampura n material Verifikasi dan validasi Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan 4 Proses Perakitan Verifikasi dan validasi Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan 5 Pengemasan Verifikasi dan validasi Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan 6 Perakitan Verifikasi dan validasi Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan 7 Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan setiap Baterai Primer sesuai SNI Setiap unit 8 Pengujian visual Verifikasi dan validasi sesuai SNI Sesuai standar operasi No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi 9 Pengujian dimensi Verifikasi dan validasi sesuai SNI Sesuai standar operasi 10 Pengujian tegangan Verifikasi dan validasi sesuai SNI Sesuai standar operasi 11 Kompetensi personil produksi dan QC Verifikasi dan validasi kompetensi Sesuai standar kompetensi Sesuai standar kompetensi MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda