Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baterai Primer yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M- IND/PER/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (2) Baterai Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Baterai Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda