Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Baterai Primer yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Baterai Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
