Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI IEC 60086-1:2015 Baterai Primer – Bagian 1: Umum (IEC 60086-1:2011, IDT dan SNI IEC 60086-2:2015 Baterai primer – Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik (IEC 60086-2:2011, IDT) dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Baterai Primer hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Baterai Primer hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Baterai Primer yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda
