Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian terhadap Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Baterai Primer. (2) Pengecualian terhadap Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Pengecualian terhadap Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (4) Ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Baterai Primer.
Koreksi Anda