Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Produk Dalam Negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warganegara INDONESIA, yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor.
3. Barang adalah setiap benda yang dapat disentuh/piranti keras dan/atau yang tidak dapat disentuh/piranti lunak dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa, serta gabungan barang dan jasa.
5. Manufaktur adalah suatu cabang industri yang mengaplikasikan mesin, peralatan dan tenaga kerja, serta suatu medium proses untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual.
6. Pengembangan adalah bagian proses dari industri untuk meningkatkan mutu suatu produk.
7. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Surveyor Independen untuk menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai BMP dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha perusahaan industri atau Penyedia Barang/Jasa.
8. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar produk buatan dalam negeri, yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, nilai TKDN, dan nilai BMP yang diterbitkan oleh Menteri.
9. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi kepada Penyedia Barang/Jasa mengenai nilai TKDN dalam sertifikasi yang ditandatangani oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HKI, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsa yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
12. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
13. Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
14. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
15. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
16. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
17. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
18. Auditor Teknologi Independen adalah auditor yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
19. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
20. Penyedia Barang/Jasa tingkat dua adalah penyedia barang, bahan baku, dan komponen, serta jasa untuk produk akhir yang diproduksi oleh Penyedia Barang/Jasa tingkat satu.
21. Barang/Jasa tingkat satu adalah barang/jasa yang langsung diproduksi produk akhir.
22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.