Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) dapat menunjuk importir yang memiliki perizinan berusaha API-P. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Perwakilan Resmi; b. memiliki gudang pada lokasi produksi dan/atau di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan importir.
Koreksi Anda