Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki Perwakilan Resmi; (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LAS juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan; 2. fasilitas perlakuan panas; 3. fasilitas pelapisan aluminium-seng dengan cara celup panas (hot-dip); dan 4. fasilitas pendinginan; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji massa lapisan aluminium-seng; 2. peralatan uji daya rekat lapisan aluminium- seng dan mampu lengkung; 3. peralatan uji sifat mekanis; 4. peralatan uji komposisi kimia; 5. peralatan uji dimensi; dan 6. peralatan uji kerataan permukaan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LASW dan/atau Bj LAMW juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan; 2. fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan 3. fasilitas pengeringan dan pendinginan cat; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji massa lapisan aluminium-seng untuk Bj LASW atau massa lapisan aluminium-seng-magnesium untuk Bj LAMW; 2. peralatan uji daya rekat lapisan cat; 3. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap beban kejut (impak); 4. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap goresan; 5. peralatan uji ketebalan lapisan cat kering. 6. peralatan uji tingkat kilap; 7. peralatan uji sifat mekanis; dan 8. peralatan uji dimensi. (4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri; c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda