Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102; b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki akun SIINas. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj LAS juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan; 2. fasilitas perlakuan panas; 3. fasilitas pelapisan aluminium-seng dengan cara celup panas (hot-dip); dan 4. fasilitas pendinginan; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji massa lapisan aluminium-seng; 2. peralatan uji daya rekat lapisan aluminium- seng dan mampu lengkung; 3. peralatan uji sifat mekanis; 4. peralatan uji komposisi kimia; 5. peralatan uji dimensi; dan 6. peralatan uji kerataan permukaan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj LASW dan/atau Bj LAMW juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan; 2. fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan 3. fasilitas pengeringan dan pendinginan cat; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji massa lapisan aluminium-seng untuk Bj LASW atau massa lapisan aluminium-seng-magnesium untuk Bj LAMW; 2. peralatan uji daya rekat lapisan cat; 3. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap beban kejut (impak); 4. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap goresan; 5. peralatan uji ketebalan lapisan cat kering; 6. peralatan uji tingkat kilap; 7. peralatan uji sifat mekanis; dan 8. peralatan uji dimensi.
Koreksi Anda