Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam);
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
d. memiliki akun SIINas.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj LAS juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan;
2. fasilitas perlakuan panas;
3. fasilitas pelapisan aluminium-seng dengan cara celup panas (hot-dip); dan
4. fasilitas pendinginan;
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji massa lapisan aluminium-seng;
2. peralatan uji daya rekat lapisan aluminium- seng dan mampu lengkung;
3. peralatan uji sifat mekanis;
4. peralatan uji komposisi kimia;
5. peralatan uji dimensi; dan
6. peralatan uji kerataan permukaan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj LASW dan/atau Bj LAMW juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan;
2. fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan
3. fasilitas pengeringan dan pendinginan cat;
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji massa lapisan aluminium-seng untuk Bj LASW atau massa lapisan aluminium-seng-magnesium untuk Bj LAMW;
2. peralatan uji daya rekat lapisan cat;
3. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap beban kejut (impak);
4. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap goresan;
5. peralatan uji ketebalan lapisan cat kering;
6. peralatan uji tingkat kilap;
7. peralatan uji sifat mekanis; dan
8. peralatan uji dimensi.
Koreksi Anda
