Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 68 TAHUN 2024… TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG, SERTA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG WARNA DAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM- MAGNESIUM LAPIS CAT WARNA SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG, SERTA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG WARNA DAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-MAGNESIUM LAPIS CAT WARNA A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri; 2. SNI 4096:2019, Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumnium Seng (Bj LAS); dan 3. SNI 8305:2019, Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng dan Lapis PaduanAluminium-Magnesium Lapis Cat Warna (Bj LAS Warna-Bj LAM Warna). C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas. b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Perusahaan Industri: Perwakilan Resmi: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW dengan lingkup KBLI 24102; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; memindahtangankan produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang mencakup merek, kelas baja, simbol massa lapisan, dan tebal; g) informasi produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang mencakup merek, kelas baja, simbol massa lapisan, dan tebal; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir; i) daftar peralatan uji produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir; j) ilustrasi pembubuhan tanda SNI; j) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;. k) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; k) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) struktur organisasi; dan l) struktur organisasi; m) proses bisnis. m) proses bisnis; dan n) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi. bukti kepemilikan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: 1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). b. Dalam hal Perusahaan Industri pada saat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. c. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf i), huruf k), huruf l), dan huruf m) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. e. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: 1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. f. Dalam hal pelaksanaan produksi Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya. 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) standar Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW secara bersamaan, maka durasi audit: Judul SNI atau Produk Jumlah Mandays (orang hari) Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri Bj LASW dan Bj LAMW 4 (empat) 6 (enam) Bj LAS dan Bj LASW 6 (enam) 9 (sembilan) Bj LAS dan Bj LAMW 6 (enam) 9 (sembilan) 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium uji yang digunakan : a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; dan b. ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II : Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian). c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi. d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon; f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai dengan SNI 4096:2019 dan/atau 8305:2019. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW. d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW. 3. Lingkup yang diaudit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang diajukan sertifikasi SNI. c. Audit proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi ini; 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis yang perlu diperhatikan pada saat Audit a. Inspeksi bahan baku. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Bj LAS wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas pembersihan permukaan; 2) fasilitas perlakuan panas; 3) fasilitas pelapisan aluminium-seng dengan cara celup panas (hot-dip); dan 4) fasilitas pendinginan. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Bj LASW dan/atau Bj LAMW wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas pembersihan permukaan; 2) fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan 3) fasilitas pengeringan dan pendinginan cat. e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Bj LAS wajib memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: 1) peralatan uji massa lapisan aluminium-seng; 2) peralatan uji daya rekat lapisan aluminium-seng dan mampu lengkung; 3) peralatan uji sifat mekanis; 4) peralatan uji komposisi kimia; 5) peralatan uji dimensi; dan 6) peralatan uji kerataan permukaan. f. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Bj LASW dan/atau Bj LAMW wajib memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: 1) peralatan uji massa lapisan aluminium-seng (untuk Bj LASW) atau massa lapisan aluminium-seng-magnesium (untuk Bj LAMW); 2) peralatan uji daya rekat lapisan cat; 3) peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap beban kejut (impak); 4) peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap goresan; 5) peralatan uji ketebalan lapisan cat kering; 6) peralatan uji tingkat kilap; 7) peralatan uji sifat mekanis; dan 8) peralatan uji dimensi. g. Kalibrasi alat uji. h. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). i. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). j. Penandaan. 5. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 4096:2019 dan/atau 8305:2019, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 6. Pengambilan Contoh a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Pengambilan contoh uji dilakukan di akhir aliran produksi atau gudang produksi. c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam skema sertifikasi ini. Keterangan: Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 7. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai SNI 4096:2019 dan/atau SNI 8305:2019. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 4096:2019 dan/atau SNI 8305:2019. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan: a. penerbitan; atau b. penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) uraian produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang mencakup merek, kelas baja, simbol massa lapisan, dan tebal; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas. m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) kelas baja, simbol massa lapisan, dan tebal nominal; 5) nomor dan judul SNI; 6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) kelas baja, simbol massa lapisan, dan tebal nominal; 7) nomor dan judul SNI; 8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI. q. Dalam hal Perwakilan Resmi menunjuk importir dengan NIB berlaku sebagai API-P, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW asal impor juga harus mencantumkan nama, alamat lokasi produksi importir, dan alamat gudang importir apabila lokasi gudang terpisah dari lokasi produksi. r. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf p hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi. s. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf r dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. u. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. v. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan a. Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. Penggunaan Tanda (SPPT) SNI b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir . e. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Bj LAS, Bj LASW, dan Bj LAMW. i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. j. Dalam hal ditemukan: 1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI . n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada Surveilen kedua. b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilen adalah 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilen adalah 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) standar Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW secara bersamaan, maka durasi audit: Judul SNI atau Produk Jumlah Mandays (orang hari) Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri Bj LASW dan Bj LAMW 4 (empat) 6 (enam) Bj LAS dan Bj LASW 6 (enam) 9 (sembilan) Bj LAS dan Bj LAMW 6 (enam) 9 (sembilan) 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 4096:2019 dan/atau 8305:2019 yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Bj LAS, Bj LASW dan/atau Bj LAMW. d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Bj LAS, Bj LASW dan/atau Bj LAMW. e. Auditor harus: 1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; 2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3) lancar berbahasa INDONESIA; 4) memahami peraturan perundang undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas. 4. Lingkup yang di audit a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sesuai produk yang diusulkan. c. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW ini. 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Bj LAS wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas pembersihan permukaan; 2) fasilitas perlakuan panas; 3) fasilitas pelapisan aluminium-seng dengan cara celup panas (hot-dip); dan 4) fasilitas pendinginan. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Bj LASW dan/atau Bj LAMW wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas pembersihan permukaan; 2) fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan 3) fasilitas pengeringan dan pendinginan cat. e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Bj LAS wajib memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: 1) peralatan uji massa lapisan aluminium-seng; 2) peralatan uji daya rekat lapisan aluminium-seng dan mampu lengkung; 3) peralatan uji sifat mekanis; 4) peralatan uji komposisi kimia; 5) peralatan uji dimensi; dan 6) peralatan uji kerataan permukaan. f. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Bj LASW dan/atau Bj LAMW wajib memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: 1) peralatan uji massa lapisan aluminium-seng untuk Bj LASW atau massa lapisan aluminium-seng-magnesium untuk Bj LAMW; 2) peralatan uji daya rekat lapisan cat; 3) peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap beban kejut (impak); 4) peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap goresan; 5) peralatan uji ketebalan lapisan cat kering. 6) peralatan uji tingkat kilap; 7) peralatan uji sifat mekanis; dan 8) peralatan uji dimensi. g. Kalibrasi alat uji. h. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). i. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). j. Penandaan 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 4096:2019 dan/atau SNI 8305:2019 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. Petugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Pengambilan contoh uji dilakukan di akhir aliran produksi atau gudang produksi. c. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka Surveilen lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi ini. Keterangan: Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai SNI 4096:2019 dan/atau SNI 8305:2019. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 4096:2019 dan/atau SNI 8305:2019. 10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklanjuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. E. Ketentuan Contoh Uji 1. Bj LAS Contoh uji Bj LAS diambil masing-masing 2 (dua) contoh dari merek, kelas baja, massa lapisan aluminium-seng, dan kelompok tebal yang sama dari Bj LAS yang diajukan. Kelas Baja Massa lapisan Kelompok tebal (mm) 0,20t<0,40 0,40t<0,60 0,60t<1,00 1,00t<1,60 1,60t<2,50 2,50t3,0 0 G250 AS 200       AS 150       AS 100       AS 70       G300 AS 200       AS 150       AS 100       AS 70       G350 AS 200       AS 150       AS 100       AS 70       G450 AS 200       AS 150       AS 100       AS 70       G500 AS 200       AS 150       AS 100       AS 70       G550 AS 200       AS 150       AS 100       AS 70       2. Bj LASW Contoh uji Bj LASW diambil masing-masing 2 (dua) contoh dari merek, kelas baja, massa lapisan aluminium-seng, dan kelompok tebal yang sama dari Bj LASW yang diajukan. Kelas Baja Massa lapisan Kelompok tebal (mm) Lapisan cat 0,20t<0,40 0,40t<0,60 0,60t<1,00 1,00t1,2 0 G250 AS 200     Jika Bj LASW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AS 150     AS 100     AS 70     G300 AS 200     Jika Bj LASW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AS 150     AS 100     AS 70     G350 AS 200     Jika Bj LASW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AS 150     AS 100     AS 70     G450 AS 200     Jika Bj LASW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AS 150     AS 100     AS 70     G500 AS 200     Jika Bj LASW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AS 150     AS 100     AS 70     G550 AS 200     Jika Bj LASW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AS 150     AS 100     AS 70     3. Bj LAMW Contoh uji Bj LAMW diambil masing-masing 2 (dua) contoh dari merek, kelas baja, massa lapisan aluminium-seng-magnesium, dan kelompok tebal yang sama dari Bj LAMW yang diajukan. Kelas Baja Massa lapisan Kelompok tebal (mm) Lapisan cat 0,20t<0,40 0,40t<0,60 0,60t<1,00 1,00t1,2 0 G250 AM 200     Jika Bj LAMW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AM 150     AM 125     AM 100     AM 90     G300 AM 200     Jika Bj LAMW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AM 150     AM 125     AM 100     AM 90     G350 AM 200     Jika Bj LAMW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AM 150     AM 125     AM 100     AM 90     G450 AM 200     Jika Bj LAMW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AM 150     AM 125     AM 100     AM 90     G500 AM 200     Jika Bj LAMW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang AM 150     AM 125     AM 100     AM 90     diambil lapisan cat 2 sisi G550 AM 200     Jika Bj LAMW yang diajukan terdiri dari Lapisan cat 1 Sisi dan Lapisan cat 2 sisi, maka yang diambil lapisan cat 2 sisi AM 150     AM 125     AM 100     AM 90     4. Pengambilan contoh diambil 2 (dua) contoh yang terdiri dari 1 (satu) lembar untuk pengujian dan 1 (satu) lembar untuk arsip. Masing- masing contoh uji: a. untuk bentuk gulungan diambil sebanyak 500 mm yang diambil pada jarak minimum 1,5 meter dari ujung terluar; dan b. untuk bentuk lembaran diambil sebanyak 1 (satu) lembar. 5. Pengambilan contoh untuk kelompok tebal dibedakan setiap tahunnya dalam kelompok yang sama. F. Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti keseuaian untuk produk Bj LAS, Bj LASW dan/atau Bj LAMW yang memenuhi ketentuan SNI 4096:2019 dan/atau SNI 8305:2019. 2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan pada setiap kemasan dari Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca; b. dilakukan dengan menempelkan label pada kemasan Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; dan c. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI. 4. Selain tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3, setiap kemasan produk Bj LAS harus diberi penandaan berupa label dengan mencantumkan minimal: a. nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. merek; c. simbol Bj LAS; d. simbol massa lapisan aluminium-seng; e. jumlah lembaran untuk bentuk lembaran; dan f. ukuran berat dalam kg atau panjang dalam meter untuk bentuk gulungan; 5. Selain tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4, setiap kemasan produk Bj LASW dan Bj LAMW harus diberi penandaan berupa label dengan mencantumkan minimal: a. nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. merek; c. jenis produk; d. tebal logam dasar induk (BMT), dalam mm; e. simbol massa lapisan paduan; f. jenis lapisan (1A, 1B, 2A, 2B, 2C, 2D); dan g. kode produksi. 6. Selain tanda SNI sebagaimana dimaksud pada angka 4: a. untuk setiap produk Bj LAS lembaran harus diberi penandaan dengan mencantumkan minimal: 1) nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) spesifikasi Bj LAS secara lengkap; 3) ukuran panjang x lebar x tebal logam dasar, dalam mm; 4) simbol massa lapisan paduan aluminium-seng; dan 5) kode produksi. b. untuk setiap produk Bj LAS gulungan harus diberi penandaan pada awal sampai akhir gulungan dengan jarak antar penandaan maksimum 3 (tiga) meter menggunakan huruf yang jelas dan tidak mudah hilang dengan mencantumkan minimal: 1) nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) spesifikasi Bj LAS secara lengkap; 3) ukuran nominal lebar x tebal logam dasar, dalam mm; 4) simbol massa lapisan paduan aluminium-seng; dan 5) kode produksi 7. Selain tanda SNI sebagaimana dimaksud pada angka 3: a. untuk setiap produk Bj LASW dan Bj LAMW lembaran harus diberi penandaan dengan mencantumkan minimal: 1) nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) jenis produk; 3) tebal logam dasar induk (BMT), dalam mm; 4) simbol massa lapisan paduan; 5) jenis lapisan (1A, 1B, 2A, 2B, 2C, 2D); dan 6) kode produksi; b. untuk setiap produk Bj LASW dan Bj LAMW gulungan harus diberi penandaan pada sepanjang gulungan dengan jarak minimum 75 mm dan mencantumkan minimal: 1) nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) jenis produk; 3) tebal logam dasar induk (BMT), dalam mm; 4) simbol massa lapisan paduan; 5) jenis lapisan (1A, 1B, 2A, 2B, 2C, 2D); dan 6) kode produksi. G. Pengendalian Proses Produksi Bj LAS, Bj LASW, dan Bj LAMW 1. Pengendalian Proses Produksi Bj LAS No Tahapan proses/ parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman Evaluasi Bahan Baku 1 Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D) Verifikasi mill certificate Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia minimal dalam bentuk test report atau mill certificate No Tahapan proses/ parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman Proses Produksi 1 Pembersihan permukaan Komposisi kimia larutan pickling Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja 2 Pencelupan panas (hot-dip) Massa lapisan, temperatur, komposisi kimia lapisan (logam cair) Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja ekstrusi 3 Pendinginan Waktu, temperatur Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja draw bench 4 Perlakuan permukaan temperatur Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Quality Control 1 Dimensi Pengukuran Sesuai SNI 4096:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 2 Komposisi kimia Pengujian Sesuai SNI 4096:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 3 Sifat mekanis Pengujian Sesuai SNI 4096:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 4 Daya rekat lapisan aluminium- seng Pengujian Sesuai SNI 4096:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 5 Massa minimum lapisan Bj LAS Pengujian Sesuai SNI 4096:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 2. Pengendalian Proses Produksi Bj LASW dan Bj LAMW No Tahapan proses/ parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman Evaluasi Bahan Baku 1 Bj LAS dan Bj LAM Verifikasi mill certificate Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia minimal dalam bentuk mill certificate Proses Produksi 1 Pembersihan permukaan Komposisi kimia larutan pickling Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja pembersi han No Tahapan proses/ parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman permukaa n 2 Pemberian warna dengan sistem rol (roll coater) Tekanan roll, kecepatan roll, viskositas cat Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja pemberia n warna 3 Pengeringan cat Temperatur Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja pengering an cat Quality Control 1 Dimensi Pengukuran Sesuai SNI 8305:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 2 Massa lapisan cat Pengujian Sesuai SNI 8305:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 3 Tingkat kilap Pengujian Sesuai SNI 8305:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 4 Ketebalan lapisan cat Pengujian Sesuai SNI 8305:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 5 Daya rekat Pengujian Sesuai SNI 8305:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 6 Daya tahan terhadap goresan Pengujian Sesuai SNI 8305:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 68 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG, SERTA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG WARNA DAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM- MAGNESIUM LAPIS CAT WARNA SECARA WAJIB TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN A. Ruang Lingkup Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan Bj LAMW secara wajib berdasarkan alasan teknis, memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW. B. Seleksi 1. Permohonan 1.1 dilakukan secara elektronik melalui SIINas; 1.2 pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. Pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor. b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW. c. mengunggah dokumen berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. surat pernyataan bermaterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5. mill certificate. 1.3 Dalam hal permohonan penerbitan surat keterangan untuk keperluan bahan baku industri otomotif dan elektronika, perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 merupakan perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri otomotif dan/atau elektronika. 1.4 Dalam hal perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1.3 bukan sebagai industri otomotif dan/atau elektronika, pelaku usaha mengunggah dokumen lain berupa: a. perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dengan Industri otomotif dan/atau elektronika; dan b. perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri otomotif dan/atau elektronika. 2. Personel Pemeriksa 2.1. memiliki kompetensi setara dengan auditor untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; 2.2. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh; 2.3. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 2.4. lancar berbahasa INDONESIA; 2.5. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; 2.6. telah di-registrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas; dan 2.7. terdaftar di Lembaga yang memberikan penugasan. 3. Lembaga Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW. 4. Laboratorium uji Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW. 5. Durasi pemeriksaan secara langsung a. Pemeriksaan secara langsung dilakukan 1 (satu) manday (orang hari) termasuk pengambilan contoh, apabila ada pengambilan contoh. b. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, pengambilan contoh uji dilakukan oleh orang yang sama yang melakukan pemeriksaan secara langsung. C. Determinasi 1. Penilaian 1.1. Dilakukan oleh lembaga apabila data yang diisi dan dokumen pada tahap seleksi telah lengkap. 1.2. Lembaga melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c 1.3. Lembaga menugaskan personel pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap kebenaran data dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh pemohon. 2. Pemeriksaan Secara Langsung 2.1. Dalam hal terdapat pemeriksaan secara langsung, pemeriksaan dilakukan oleh personel pemeriksa di lokasi produksi. 2.2. Personel pemeriksa melakukan: a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji jika diperlukan. 2.3. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf a meliputi: a. data pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan b. hasil pengujian rutin produk. 2.4. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, personel pemeriksa menentukan jumlah dan keterwakilan contoh uji. 2.5. Pengambilan contoh uji dilakukan di lokasi produksi dan/atau gudang produksi. 2.6. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. 2.7. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium oleh pemohon. 3. Cara Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai SNI 4096:2019 dan/atau 8305:2019. 4. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 4096:2019 dan/atau 8305:2019. D. Tinjauan dan Hasil Penilaian 1. Tinjauan terhadap laporan hasil uji 1.1. Tinjauan laporan hasil uji dilakukan oleh personel pemeriksa. 1.2. Ketentuan kesesuaian untuk tinjauan laporan hasil uji: a. Nilai hasil pengujian dimensi tidak boleh lebih rendah dari syarat mutu yang ditetapkan oleh SNI untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; b. Nilai sifat mekanis tidak boleh lebih rendah dari syarat mutu yang ditetapkan oleh SNI untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; c. Nilai massa lapisan seng tidak boleh rendah dari syarat mutu pada SNI 4096:2019; d. Nilai ketebalan lapisan cat tidak boleh rendah dari syarat mutu pada SNI 8305:2019; dan/atau e. Jika terdapat penambahan unsur Boron, nilainya tidak boleh lebih rendah dari 0,0008 % berat. 2. Hasil Penilaian 2.1. Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian. 2.2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan; b. nama personel pemeriksa; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi barang; dan g. rekomendasi hasil penilaian. 2.3. Dalam hal pada saat penilaian dilakukan pengambilan contoh uji, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 juga memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung; b. laboratorium uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan 4. hasil uji. 2.4. Rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf g menyatakan: a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW secara wajib sesuai; atau b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW secara wajib tidak sesuai. 2.5. Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dan angka 2.3 kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas. E. Penerbitan Surat Keterangan 1. Evaluasi 1.1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh Lembaga. 1.2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Bj LAS, Bj LASW, dan Bj LAMW. 1.3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh Lembaga secara lengkap. 1.4. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumnium Seng dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng dan Lapis PaduanAluminium-Magnesium Lapis Cat Warna secara wajib. 1.5. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi. 1.6. Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1.5 disampaikan secara elektronik melalui SIINas. 1.7. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1.6, lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. 1.8. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1.7. 1.9. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8. menyatakan: a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumnium Seng dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng dan Lapis PaduanAluminium-Magnesium Lapis Cat Warna secara wajib. 1.10. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8 menyatakan: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.7; atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumnium Seng dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng dan Lapis PaduanAluminium- Magnesium Lapis Cat Warna secara wajib. 2. Keputusan 2.1. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.4 dan angka 1.9 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. 2.2. Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.10 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. 3. Surat Keterangan 3.1. Surat keterangan memuat informasi paling sedikit: a. nama Pelaku Usaha; b. bidang usaha; c. alamat Pelaku Usaha; d. nomor pos tarif; e. uraian barang; dan f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan. 3.2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda