Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Bj LAS yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium- Seng (Bj LAS) Secara Wajib, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(3) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(4) Bj LASW dan BJ LAMW hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(5) Bj LASW dan BJ LAMW hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda
