Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya. (2) Dalam hal Perwakilan Resmi menunjuk importir yang memiliki perizinan berusaha API-P, Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dimiliki oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. (3) Terhadap Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang diimpor oleh importir yang memiliki perizinan berusaha API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk gulungan, importir dapat melakukan proses pemotongan Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sebelum dimasukkan ke dalam gudang yang dimiliki oleh importir. (4) Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang dimasukkan ke dalam gudang importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (5) Pemasukan Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis. (6) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dengan alamat gudang yang dimiliki oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda