Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
