Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda